For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I

Also known as: PP 22/1975 · PP No. 22 Tahun 1975 · PP Nomor 22 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 1975Publication Date:25 Juni 1975
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 1975
Publication Date25 Juni 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah dengan menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I. Kebijakan ini didasarkan pada asas desentralisasi, yang memungkinkan Daerah Tingkat I untuk mengelola urusan perkebunan besar secara mandiri, namun tetap di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Pertanian. Penyerahan ini mencakup tugas pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi, serta pengelolaan ekonomi dan usaha perkebunan besar. Pemerintah Daerah Tingkat I juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan data statistik perkebunan besar dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pembentukan Dinas Perkebunan Daerah sebagai unsur pelaksana di tingkat daerah diatur dalam peraturan ini, dengan integrasi dari Dinas Perkebunan Rakyat dan Bagian Tanaman Industri yang ada.

1. Untuk terjaminnya kelangsungan pembiayaan, maka selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Belanja Rutin Inspektorat Perkebunan Besar masih dibebankan pada Anggaran Rutin Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan. 2. Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk belanja Pegawai Negeri Departemen Pertanian pada Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah, sebagaimana yang secara berangsur-angsur akan dipindahkan status kepegawaiannya dari Pegawai Negeri yang dipekerjakan menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah.

(-)