on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I
Also known as: PP 22/1975 · PP No. 22 Tahun 1975 · PP Nomor 22 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah dengan menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I. Kebijakan ini didasarkan pada asas desentralisasi, yang memungkinkan Daerah Tingkat I untuk mengelola urusan perkebunan besar secara mandiri, namun tetap di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Pertanian. Penyerahan ini mencakup tugas pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi, serta pengelolaan ekonomi dan usaha perkebunan besar. Pemerintah Daerah Tingkat I juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan data statistik perkebunan besar dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pembentukan Dinas Perkebunan Daerah sebagai unsur pelaksana di tingkat daerah diatur dalam peraturan ini, dengan integrasi dari Dinas Perkebunan Rakyat dan Bagian Tanaman Industri yang ada.