For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kriteria Pihak Tertentu Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk Jasa Informasi Standardisasi Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 16/2020 · Peraturan BSN No. 16 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeKriteria Pihak Tertentu Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk Jasa Informasi Standardisasi Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa informasi standardisasi yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur bahwa pihak tertentu, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya yang bekerjasama dengan BSN, dapat dikenakan tarif nol rupiah untuk dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) yang peruntukannya tidak bersifat komersial. Dokumen SNI diberikan dalam bentuk elektronik, dan permohonan tarif nol rupiah harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BSN. Ketentuan ini tidak berlaku untuk dokumen SNI hasil adopsi yang dikenakan biaya royalti oleh badan standar asing.

(-)

(-)