For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 37/2010 · Permenhub No. 37 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2010Publication Date:24 Juni 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Juni 2010
Publication Date24 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk memberikan panduan rinci bagi Pejabat Fungsional Pranata Komputer, Tim Penilai, dan pejabat terkait dalam melaksanakan penilaian kegiatan fungsional Pranata Komputer dan angka kreditnya. Peraturan ini mengatur kegiatan Pranata Komputer yang dapat dinilai angka kreditnya dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di unit kerja instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok: Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam rumpun jabatan kekomputeran dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan sistem informasi berbasis komputer di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tugas pokok Pranata Komputer meliputi perencanaan, analisis, perancangan, implementasi, pengembangan, dan/atau pengoperasian sistem informasi berbasis komputer.
  2. Jenjang Jabatan dan Pangkat: Jenjang jabatan Pranata Komputer terdiri dari Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan rincian pangkat yang sesuai untuk masing-masing jenjang.
  3. Pejabat Penetap Angka Kredit: Kepala Badan Pusat Statistik dan Menteri Perhubungan berwenang menetapkan angka kredit, dengan pendelegasian kewenangan kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  4. Tim Penilai Instansi: Susunan keanggotaan, persyaratan, tugas, dan fungsi Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur secara rinci.
  5. Tata Cara Pengusulan Usul Penilaian Angka Kredit: Pranata Komputer wajib menginventarisir kegiatan yang dilakukan dan menyerahkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) beserta bukti pelaksanaan kegiatan.
  6. Unsur dan Rincian Kegiatan yang Dinilai: Unsur kegiatan yang dinilai meliputi unsur utama dan unsur penunjang, dengan rincian kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit.
  7. Tata Kerja Tim Penilai: Proses penilaian angka kredit dilakukan setelah Sekretariat Tim Penilai Instansi melakukan penilaian awal, dan setiap DUPAK dinilai bersama dalam sidang.
  8. Penetapan Angka Kredit: Penilaian dan Penetapan Angka Kredit oleh Tim Penilai Instansi berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan angka kredit yang ditetapkan digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan.
  9. Pengangkatan dalam Jabatan: Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli diatur secara rinci.
  10. Kenaikan Jabatan dan Pangkat: Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan dan pangkat apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  11. Pembebasan Sementara: Kondisi di mana Pranata Komputer dibebaskan sementara dari jabatannya diatur secara rinci.
  12. Pengangkatan Kembali: Persyaratan dan ketentuan terkait pengangkatan kembali dalam Jabatan Pranata Komputer diatur.
  13. Pemberhentian dalam Jabatan: Kondisi di mana Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya diatur secara rinci.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Pranata Komputer yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dan selama tidak bertentangan dengan keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)