For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan

Also known as: PP 66/2008 · PP No. 66 Tahun 2008 · PP Nomor 66 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2008Publication Date:13 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBesaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2008
Publication Date13 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dari semula Rp100.000.000,00 menjadi Rp2.000.000.000,00. Dengan peningkatan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman terhadap simpanan mereka di bank, sehingga dapat mencegah penarikan dana secara besar-besaran yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini tidak berlaku untuk simpanan nasabah bank yang izinnya dicabut sebelum peraturan ini mulai berlaku.

(-)

(-)