Peraturan Daerah Kota Batu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp725.754.996.854,34 dan belanja sebesar Rp819.751.076.487,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(93.996.079.632,66). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp185.488.305.700,90, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp91.492.226.068,24. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp1.219.806.981.072,25, jumlah kewajiban sebesar Rp17.950.862.962,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.201.856.118.110,27. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp132.453.878.901,99. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp1.201.856.118.110,27. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp91.492.226.068,24. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan rinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset, ikhtisar laporan keuangan BUMD dan Pemerintah Desa. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.