For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Also known as: Perda Kota Batu 3/2016 · Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 September 2016Publication Date:13 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date13 September 2016
Publication Date13 September 2016
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2005 Nomor 1/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2006 Nomor 6/A) 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Peraturan Daerah Kota Batu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp725.754.996.854,34 dan belanja sebesar Rp819.751.076.487,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(93.996.079.632,66). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp185.488.305.700,90, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp91.492.226.068,24. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp1.219.806.981.072,25, jumlah kewajiban sebesar Rp17.950.862.962,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.201.856.118.110,27. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp132.453.878.901,99. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp1.201.856.118.110,27. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp91.492.226.068,24. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan rinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset, ikhtisar laporan keuangan BUMD dan Pemerintah Desa. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)