For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 8/2016 · Perda Kabupaten Natuna No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 November 2016Publication Date:8 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date08 November 2016
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan mendesak yang menyebabkan perubahan pada Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.155.500.000.000,00 menjadi Rp 1.190.317.652.245,11 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 1.155.500.000.000,00 menjadi Rp 1.192.676.595.860,05 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (2.358.943.614,94).
  3. Pembiayaan: Terdapat penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 2.358.943.614,94.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)