For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 103/2017 · Permendagri No. 103 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 103 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 November 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ditetapkan berdasarkan titik-titik koordinat kartometris (TK) dan pilar batas utama (PBU) yang telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan batas daerah yang dimulai dari TK 26 hingga PBU 01, dengan koordinat yang spesifik untuk setiap titik.
  2. Penegasan bahwa posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.
  3. Pencantuman peta batas daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah administratif antara kedua kabupaten, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)