Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pemanfaatannya untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta pengamanan dan pemeliharaan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang, bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, inventarisasi, pengawasan, dan pengendalian. Kepala SKPD sebagai pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan, permohonan penetapan status penggunaan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penyusunan dan penyampaian laporan barang.