For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 12/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pemanfaatannya untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta pengamanan dan pemeliharaan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang, bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, inventarisasi, pengawasan, dan pengendalian. Kepala SKPD sebagai pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan, permohonan penetapan status penggunaan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penyusunan dan penyampaian laporan barang.

1. Semua produk hukum daerah yang mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pesawaran masih berlaku sepanjang belum dicabut dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)