on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 9/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan identitas terhadap jalan dan sarana umum di Kabupaten Maluku Barat Daya, guna mencerminkan semangat dan filosofi masyarakat daerah. Tujuannya meliputi inventarisasi nama jalan dan sarana umum, penertiban penamaan, memudahkan perolehan informasi dan transportasi, serta mengenang nama pahlawan atau mengabadikan nama flora, fauna, geografis, dan benda lain yang memiliki nilai sejarah atau keunikan.
Bupati memiliki wewenang dalam memberikan nama jalan dan sarana umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dapat diusulkan oleh berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, keluarga pahlawan, kelompok masyarakat, perusahaan pengembang perumahan, dan badan usaha swasta. Usulan nama dapat berupa nama pahlawan, flora, fauna, atau nama lain yang sesuai dengan karakteristik dan budaya daerah, sepanjang tidak menimbulkan pertentangan. Penetapan nama jalan dan sarana umum dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Setiap jalan dan sarana umum yang telah diberi nama wajib dipasangkan tiang papan nama dengan tulisan huruf latin. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama yang menjadi kewenangan daerah dibiayai oleh Pemerintah Daerah, sedangkan yang berada di lingkungan komplek perumahan dibiayai oleh pengembang sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Bupati juga berwenang menetapkan perubahan nama jalan dan sarana umum dengan kriteria adanya fakta atau peristiwa baru, atau jika nama sebelumnya menimbulkan pertentangan. Perubahan nama juga dapat diusulkan oleh berbagai pihak dan harus memperhatikan kepastian hukum atas keberlakuan dokumen yang telah diterbitkan. Penetapan perubahan nama dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
Bupati melalui Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian nama jalan dan sarana umum, meliputi pendampingan, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pendanaan untuk pemberian nama jalan dan sarana umum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.