For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/2018 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:19 Oktober 2018
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date19 Oktober 2018
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik yang berkualitas.
  2. Mengendalikan pembuangan air limbah domestik.
  3. Melindungi kualitas air tanah dan air permukaan.
  4. Meningkatkan pelestarian lingkungan hidup.
  5. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk:

  • Penyelenggara SPALD: SPALD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha SPALD, BUM Desa, Kelompok Masyarakat, dan orang perorangan.
  • Jenis SPALD: SPALD terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T). Pemilihan jenis SPALD mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan.
  • Komponen SPALD-S: Terdiri dari Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
  • Komponen SPALD-T: Terdiri dari Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat. Rumah dan/atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun, harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut.
  • Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun rencana induk SPALD, membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, memfasilitasi dan mengawasi pengelolaan SPALD, melakukan koordinasi antar lembaga, dan melaksanakan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, melaksanakan SPALD skala kota, memberikan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan pengembangan kelembagaan, dan menyusun sistem tanggap darurat.
  • Kelembagaan: Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Bupati dapat membentuk UPTD SPALD atau BUMD untuk menangani pengelolaan air limbah domestik.
  • Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota lain, badan usaha, dan/atau kelompok masyarakat.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan air limbah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, memberikan dukungan materi, usul, pertimbangan, dan saran, mengawasi kinerja pengelola, dan menyampaikan informasi atau pengaduan.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan pengelolaan air limbah yang berkualitas. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik, melakukan pengangkutan lumpur tinja sesuai standar, membuang lumpur tinja ke IPLT, dan membayar iuran atau retribusi.
  • Larangan: Setiap orang dilarang melakukan penyambungan ilegal ke jaringan air limbah terpusat, menyalurkan air hujan ke jaringan air limbah, membuang benda padat atau berbahaya ke jaringan air limbah, membuang limbah medis atau industri ke jaringan air limbah, melakukan pengenceran air limbah, membuang air limbah tanpa pengolahan, menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah tanpa izin, dan mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat.
  • Pembiayaan dan Pendanaan: Pembiayaan dan pendanaan SPALD dapat bersumber dari masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan/atau sumber lain yang sah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Perangkat Daerah terkait, melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 56, Pasal 57 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pengumuman melalui media.