For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Also known as: Permendag 12/2022 · Permendag No. 12 Tahun 2022 · Permendag Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2022Publication Date:17 Maret 2022
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Maret 2022
Publication Date17 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162).

Peraturan Menteri Perdagangan ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha terkait kebijakan dan pengaturan ekspor _Crude Palm Oil_ (CPO) dan produk turunannya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, termasuk menghapus Pasal 8A dan mengubah Lampiran I dan Lampiran IV terkait perizinan berusaha di bidang ekspor. Perizinan ekspor CPO dan produk turunannya yang telah diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, perizinan ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel yang telah dibekukan diaktifkan kembali secara otomatis. Eksportir yang telah mengajukan permohonan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya atau Biodiesel sebelum berlakunya peraturan ini, permohonannya tidak diproses lebih lanjut.

1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor _Crude Palm Oil_ dan Produk Turunannya, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel yang telah dibekukan, diaktifkan kembali secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. 3. Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor _Crude Palm Oil_ dan Produk Turunannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, permohonan tidak diproses lebih lanjut. 4. Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor Bahan Bakar Lain berupa Biodiesel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, permohonan tidak diproses lebih lanjut dan Persetujuan Ekspor yang telah dibekukan diaktifkan kembali.

(-)