For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008 tentang KETERTIBAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 26/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETERTIBAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat. Kebijakan ini mengawasi, mencegah, dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum, fasilitas milik Pemerintah Daerah, serta permukiman.

Sarana sosial yang diatur meliputi sarana pendidikan, kesehatan, pusat perbelanjaan/pasar, peribadatan, panti lembaga sosial, olahraga, pemakaman, hiburan dan rekreasi, serta balai pertemuan. Bentuk pelanggaran yang diatur antara lain vandalisme, pendirian bangunan liar, pedagang kaki lima, dan tindakan asusila.

Sarana umum yang diatur meliputi depo sampah, gardu listrik, instalasi air minum/listrik/telekomunikasi, pos pemadam kebakaran/keamanan/polisi, jalur hijau/taman, jalan/persimpangan/trotoar, sungai, saluran air, waduk, jembatan, kawasan listrik tegangan tinggi, tempat parkir, dan terminal bus/angkutan umum/shelter. Pelanggaran meliputi memasuki jalur hijau tanpa izin, penyalahgunaan taman, dan kegiatan perbengkelan ilegal.

Ketentuan ini juga mengatur ketertiban di permukiman, termasuk bangunan rumah tinggal, sanitasi, instalasi sarana umum, dan pemukiman penduduk. Pelanggaran meliputi pemukiman liar, perubahan fungsi rumah tinggal tanpa izin, penampungan tenaga kerja ilegal, bengkel di kawasan pemukiman, dan penggalian/pengerukan tanah tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban tertib perorangan, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, jalur hijau, sungai, usaha tertentu, bangunan, pemilik/penghuni bangunan, sosial, dan aparatur Pegawai Negeri Sipil. Setiap orang dilarang membuat portal, memasang tanggul pengaman jalan, membuat terminal bayangan, dan melakukan vandalisme di tempat umum. Pengelola tempat hiburan wajib mengawasi pengunjung agar tidak membawa senjata tajam atau melakukan tindakan asusila.

(-)

1. Perbuatan yang melanggar pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-