on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 46/2015 · Permenkumham No. 46 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara akibat tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa kewajiban membayar ganti rugi dan penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.