on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Also known as: PERPRES 68/2012 · PERPRES No. 68 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tujuannya adalah untuk mengatur Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial agar dapat memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
Ketentuan Substansial: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugasnya meliputi koordinasi, pembinaan, penyusunan rencana, pelaksanaan kerja sama, dan pengelolaan data. Organisasi ini terdiri dari paling banyak 5 biro dan 1 pusat, dengan struktur yang lebih rinci diatur dalam peraturan ini. Pejabat fungsional dapat diangkat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembiayaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.