For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Also known as: PERPRES 68/2012 · PERPRES No. 68 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:27 Juli 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekretariat Jenderal Komisi Yudisial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date27 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tujuannya adalah untuk mengatur Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial agar dapat memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugasnya meliputi koordinasi, pembinaan, penyusunan rencana, pelaksanaan kerja sama, dan pengelolaan data. Organisasi ini terdiri dari paling banyak 5 biro dan 1 pusat, dengan struktur yang lebih rinci diatur dalam peraturan ini. Pejabat fungsional dapat diangkat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembiayaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)