For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kota Jayapura 12/2008 · Perda Kota Jayapura No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2008Publication Date:25 Juli 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date25 Juli 2008
Publication Date25 Juli 2008
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2008 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 547.378.487.459,- dan belanja sebesar Rp. 525.287.827.222,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 22.090.660.237,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 54.970.363.672,- dan pengeluaran Rp. 2.000.000.000,- dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 52.970.363.672,-. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat total aset sebesar Rp. 981.855.130.756,- yang terdiri dari aset lancar, investasi permanen, aset tetap, dan aset lainnya. Kewajiban terdiri dari hutang jangka pendek sebesar Rp. 1.025.891.917,- dan ekuitas dana sebesar Rp. 980.829.238.839,-. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)