For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 9/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date29 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya selama ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengawasi peruntukan dan penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Setiap orang pribadi atau badan yang membutuhkan tanah di atas 5000 meter persegi untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. - Jenis kegiatan usaha yang memerlukan izin meliputi industri, pertambangan, perkebunan, perdagangan, pertanian komersial, pembangunan perumahan, pariwisata, dan kawasan olahraga. - Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan luas tanah, nilai jual tanah, dan peruntukan tanah yang direncanakan. - Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penghitungan retribusi. - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.