For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2780 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2780 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2669 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi secara Wajib

Also known as: Kepmenperin 2780/2026 · Kepmenperin No. 2780 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2780 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2026Publication Date:8 Juni 2026
Industri Barang Galian Bukan LogamStandar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Menteri Perindustrian
Effective Date08 Juni 2026
Publication Date08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2669 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kaca isolasi secara wajib. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui daftar lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk kaca isolasi, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan daftar Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Perubahan ini mencakup penyesuaian entitas lembaga serta ruang lingkup standar yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga tersebut. Daftar lembaga yang baru dan ruang lingkupnya tercantum secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali namun sedang melakukan proses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI terbit. 3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri melakukan koordinasi pelimpahan klien dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini berlaku. 4. Produk yang sudah beredar sebelum keputusan ini berlaku dan menggunakan penandaan Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat beredar.

(-)