For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 9/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:26 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date26 Agustus 2016
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 621)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa oleh Kepala Desa. Secara khusus, peraturan ini menghapus ketentuan ayat (1) huruf p Pasal 35 dan mengubah ayat (2) huruf f Pasal 35 terkait persyaratan penduduk desa yang mendaftar sebagai Calon Kepala Desa. Selain itu, Pasal 74 diubah untuk mengatur bahwa Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengundurkan diri, dan Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa baru dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)