For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing

Also known as: PP 24/1986 · PP No. 24 Tahun 1986 · PP Nomor 24 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1986Publication Date:6 Mei 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1986
Publication Date06 Mei 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktu izin bagi perusahaan penanaman modal asing, dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih menarik. Hal ini dilakukan dengan menetapkan jangka waktu izin selama 30 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan penanaman modal asing yang telah mendapat persetujuan pemerintah diberikan izin selama 30 tahun sejak pendirian badan hukum. Perusahaan yang ingin memperluas usahanya dapat mengajukan permohonan, dan jika disetujui, izin untuk perluasan tersebut juga berlaku selama 30 tahun sejak disetujui. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(-)

(-)