For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perauran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Also known as: Peraturan Menag 40/2018 · Peraturan Menag No. 40 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Perauran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
LocationKementerian Agama
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 468)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Visi Universitas menjadi terwujudnya pendidikan tinggi integratif dalam memadukan sains dan Islam yang bereputasi internasional.
  2. Misi Universitas adalah mencetak sarjana yang berkarakter ulul albab dan menghasilkan sains, teknologi, seni yang relevan dan budaya saing tinggi.
  3. Tujuan Universitas adalah memberikan akses pendidikan tinggi keagamaan yang lebih luas kepada masyarakat dan menyediakan sumber daya manusia terdidik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  4. Strategi Universitas adalah menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi secara integratif yang berkualitas.
  5. Universitas berkedudukan di Malang Raya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, dan berdiri pada tanggal 28 Oktober 1961.
  6. Pasal 16 dihapus.
  7. Bahasa pengantar pembelajaran adalah bahasa Indonesia, namun bahasa asing dapat digunakan dalam hal tertentu.
  8. Rektor memiliki tugas dan kewajiban yang meliputi penyiapan RIP Universitas, pelaksanaan otonomi Perguruan Tinggi, pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat di bawah Rektor.
  9. Rektor dibantu oleh 4 (empat) Wakil Rektor yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
  10. Wakil Rektor dapat diberhentikan dari jabatannya karena berbagai alasan, termasuk berakhirnya masa jabatan, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi disiplin berat.
  11. Senat memiliki tugas memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor, memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen, menetapkan norma dan ketentuan akademik, serta memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun RIP Universitas.
  12. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
  13. Perangkat Rektor terdiri dari pelaksana akademik, administrasi, dan pelayanan umum.
  14. Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, dan dibantu oleh Wakil Direktur.
  15. Persyaratan calon Wakil Direktur meliputi Dosen tetap, beragama Islam, berusia paling tinggi 60 tahun, lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  16. Pasal 50 dan 51 dihapus.
  17. Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan melalui panitia penjaringan yang dibentuk oleh Rektor.
  18. Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena berbagai alasan, termasuk berakhirnya masa jabatan, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi disiplin berat.
  19. Dalam hal pejabat berhalangan, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
  20. Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  21. Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  22. Universitas harus mengembangkan Fakultas sesuai dengan bidang ilmu.
  23. Kekayaan Universitas terdiri atas benda tak bergerak, benda bergerak, dan kekayaan intelektual.

(-)