on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Also known as: Permen PUPR 08/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional pembangunan bendungan, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa pendanaan pengadaan tanah untuk bendungan yang termasuk proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu jika kementerian terkait tidak memiliki anggaran yang cukup atau jika pendanaan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum efektif. Dana dari badan usaha hanya boleh digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman. Biaya operasional pengadaan tanah dibebankan pada APBN.
Prosedur Pengajuan Usulan:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana badan usaha kepada Menteri Keuangan melalui LMAN. Permohonan ini harus memuat informasi tentang program pembangunan bendungan, kebutuhan luas tanah, lokasi bendungan, perkiraan anggaran, dan identitas badan usaha.
Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama:
Setelah mendapat persetujuan, Menteri membuat kesepakatan bersama dengan badan usaha, yang dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Kemudian, dibuat perjanjian kerjasama antara Menteri (didelegasikan kepada Kepala Satker) dengan badan usaha, yang memuat detail pelaksanaan, tugas, tanggung jawab, perkiraan dana, dan mekanisme pembayaran ganti rugi. Selanjutnya, Menteri, Pimpinan Badan Usaha, dan Pimpinan LMAN membuat Nota Kesepahaman mengenai mekanisme pembayaran pengembalian dana dari LMAN kepada Badan Usaha.
Pencairan Dana:
Menteri merekomendasikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PPK mengajukan usulan pembayaran ganti rugi kepada Kepala Satker, yang kemudian membuat surat kepada badan usaha untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak. Badan usaha harus membuka rekening khusus (zero account) untuk menampung dana tersebut.
Pembayaran Pengembalian Dana:
Badan usaha mengajukan permohonan pembayaran pengembalian dana kepada Kepala Satker setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah selesai. Kepala Satker kemudian mengajukan permohonan kepada LMAN.