Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia, yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian: Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Fungsi Kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia, serta koordinasi, pembinaan, dan pengawasan.
2. Organisasi Kementerian: Terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia, dan Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini.
3. Sekretariat Jenderal: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, dan Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat.
4. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia. Direktorat Jenderal ini terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara, dan Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha.
5. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia. Direktorat Jenderal ini terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia, Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, dan Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha.
6. Inspektorat Jenderal: Bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Wilayah I, dan Inspektorat Wilayah II.
7. Staf Ahli: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi, dan transformasi digital, serta bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
8. Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia: Bertugas melaksanakan pengelolaan data, sistem, infrastruktur, teknologi informasi Kementerian, serta urusan ketatausahaan.
9. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia: Bertugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat serta pembinaan jabatan fungsional.