For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 10/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:5 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date-
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Pemerintah Daerah tidak dapat lagi menarik retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

(-)

(-)