For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Singapura, Yang Telah Ditandantangani Di Singapura, Pada Tanggal 31 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 64/1980 · Keppres No. 64 Tahun 1980 · Keppres Nomor 64 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:21 November 1980Publication Date:21 November 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Singapura, Yang Telah Ditandantangani Di Singapura, Pada Tanggal 31 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 1980
Publication Date21 November 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Kerjasama Ekonomi dalam Rangka Pengembangan Batam. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Singapura pada tanggal 31 Oktober 1980. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)