on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melestarikan kembali nama kepenghuluan yang telah digunakan dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir sebelum terbentuknya kabupaten tersebut, serta untuk mengangkat kembali istilah penamaan Melayu untuk desa.
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh desa di wilayah daerah diubah penamaannya menjadi kepenghuluan. Pemerintah kepenghuluan terdiri dari Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan. Penghulu diberikan gelar Datuk melalui Lembaga Adat Melayu Riau Daerah, yang pemberian gelarnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dalam wilayah kepenghuluan dapat dibentuk Dusun, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Peraturan Penghulu. Batas wilayah kepenghuluan tetap mengacu pada batas desa sebelum perubahan penamaan.