For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 September 2024Publication Date:26 September 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date26 September 2024
Publication Date26 September 2024
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melestarikan kembali nama kepenghuluan yang telah digunakan dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir sebelum terbentuknya kabupaten tersebut, serta untuk mengangkat kembali istilah penamaan Melayu untuk desa.

Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh desa di wilayah daerah diubah penamaannya menjadi kepenghuluan. Pemerintah kepenghuluan terdiri dari Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan. Penghulu diberikan gelar Datuk melalui Lembaga Adat Melayu Riau Daerah, yang pemberian gelarnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dalam wilayah kepenghuluan dapat dibentuk Dusun, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Peraturan Penghulu. Batas wilayah kepenghuluan tetap mengacu pada batas desa sebelum perubahan penamaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, maka seluruh Desa yang ada di Daerah berubah penamaannya dan sebutannya menjadi Kepenghuluan dan segala yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan harus menyesuaikan seperti plang kantor, kop surat, stempel dan atribut lainnya.

(-)