on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Also known as: Permendag 47/M-DAG/PER/6/2016 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/6/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri melalui keberpihakan yang dilakukan melalui promosi, sosialisasi, pemasaran, dan penerapan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan keberpihakan ini melalui kebijakan dan/atau penyelenggaraan program.
Promosi Produk Dalam Negeri dilaksanakan melalui penyelenggaraan pameran, penyediaan fasilitas ruang promosi permanen, dan penggunaan Produk Dalam Negeri pada acara pemerintahan. Sosialisasi dilakukan melalui penyediaan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan kebijakan dan program peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri, pembudayaan penggunaan Produk Dalam Negeri, serta potensi dan keunggulan produk lokal dan nasional melalui berbagai media.
Pemasaran Produk Dalam Negeri dilaksanakan melalui pengembangan kemitraan usaha antara Pelaku Usaha menengah atau besar dengan Pelaku Usaha mikro dan kecil, peningkatan pemasaran produk usaha mikro dan kecil melalui private label atau house brand, dan fasilitasi mengikuti pameran. Penerapan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dilaksanakan melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri terutama untuk pengadaan Barang dan/atau Jasa milik Pemerintah dan BUMN/BUMD, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri bagi aparatur Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pegawai BUMN/BUMD, serta peningkatan penyediaan barang dagangan Produk Dalam Negeri paling sedikit 80% di tingkat eceran.
Menteri bersama menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri. Menteri melimpahkan pembinaan dan pengawasan ini kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Menteri dapat menetapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri atau memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk menetapkannya.