For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN

Also known as: Perda Kota Balikpapan 5/2013 · Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2013Publication Date:16 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date17 Oktober 2013
Publication Date16 Oktober 2013
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU, pengelolaan yang efektif, dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah kota, dan pengembang.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pengembang: Setiap pengembang wajib menyediakan PSU sebesar 40% dari luas lahan yang tergambar dalam rencana tapak, dengan proporsi yang telah ditentukan untuk jalan, drainase, utilitas, sarana sosial, tempat pemakaman umum (TPU), Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan bendali/bozem.
  2. Jenis PSU yang Diserahkan:
    • Prasarana: Jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat pembuangan sampah sementara, dan bendali/bozem/polder.
    • Sarana: Sarana pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, dan pos keamanan.
    • Utilitas: Jaringan air bersih, air limbah, listrik, telepon, gas, transportasi, dan pemadam kebakaran.
  3. Penyerahan PSU: Prasarana, sarana (pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemakaman), dan utilitas (transportasi, pemadam kebakaran) wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah berupa tanah dan bangunan.
  4. TPU dan RTH: Pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU (2% dari luas lahan) dan RTH (10% dari luas lahan). Jika penyediaan TPU tidak memungkinkan, dapat dilakukan kompensasi.
  5. Kriteria PSU yang Diserahkan: PSU yang diserahkan harus memenuhi standar teknis dan administrasi, sesuai dengan rencana tapak yang disahkan, telah dibangun 100%, dan telah melalui masa pemeliharaan.
  6. Pengelolaan PSU: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap penyerahan. 3. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana dan utilitas yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun. 4. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00, atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.