Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan selama adaptasi kebiasaan baru. Peraturan ini mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Pelaku usaha dan pengelola tempat umum wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI, dan POLRI. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun pelaku usaha, serta ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pendanaan pelaksanaan peraturan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.