For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kota Depok 13/2021 · Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 November 2021Publication Date:1 November 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date01 November 2021
Publication Date01 November 2021
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di Kota Depok dengan mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat daerah kota dan kecamatan, yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, serta menyusun laporan. 2. Fasilitasi pencegahan melalui pendataan, perencanaan tindakan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Antisipasi dini melalui deteksi dini (termasuk tes urine terhadap berbagai kalangan) dan pengawasan tempat usaha, tempat hiburan, serta tempat tinggal. 4. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. 5. Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. 6. Penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pendampingan setelah rehabilitasi medis dan sosial, serta pemberian kesempatan kerja dan pendidikan. 7. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah daerah lain. 8. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 9. Pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang dapat bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pemilik, pengelola, atau penanggung jawab tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginapan, pemondokan, rumah susun/apartemen, rumah kost/kontrakan yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Denda administratif paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).