For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid

Also known as: Kepmendikdasmen 16/2026 · Kepmendikdasmen No. 16 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2026Publication Date:5 Februari 2026
PendidikanStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date05 Februari 2026
Publication Date05 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid

Peraturan ini menetapkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan ajang talenta bagi murid. Standar ini dibagi menjadi dua bagian utama: Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi dan Standar Penyelenggaraan Ajang Nonkompetisi. Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi mencakup kompetisi langsung dan tidak langsung. Untuk kedua jenis kompetisi ini, terdapat aspek penyelenggaraan yang meliputi kriteria minimal untuk penyelenggara, peserta, kepanitiaan, juri/tim seleksi, mekanisme, sarana dan prasarana, penghargaan, pembiayaan, dan publikasi. Kriteria ini bervariasi berdasarkan tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, Internasional). Selain itu, terdapat aspek kebernilaian yang meliputi orientasi (manfaat substantif bagi murid), kewajaran (kesesuaian dan kepatutan pelaksanaan), dan strategi (kesesuaian perencanaan dengan implementasi). Standar Penyelenggaraan Ajang Nonkompetisi berfokus pada aspek keistimewaan karya atau pencapaian murid yang memiliki keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan serta pengaruh dan relevansi terhadap masyarakat. Aspek kedua adalah keberdampakan, yang menilai kemanfaatan dan pengaruh positif karya atau pencapaian bagi masyarakat luas dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kriteria untuk kedua aspek ini juga disesuaikan dengan tingkatan wilayah.

(-)

(-)