on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan asas dan prinsip kepemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur pembentukan Pembina pelayanan publik yang dijabat oleh Bupati, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk menjadi Penanggungjawab yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, yang terdiri dari institusi penyelenggara negara, BUMD, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan Misi Daerah.
Masyarakat berhak mendapatkan kemudahan informasi, mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, serta mendapatkan advokasi dan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat juga berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga fasilitas publik, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat, mengelola sarana dan prasarana pelayanan publik, memberikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, serta menentukan biaya/tarif pelayanan publik dengan persetujuan DPRD.