on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kota Baubau 9/2011 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran melalui pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: