Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Tujuannya juga untuk melindungi dan memelihara kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan, serta mewujudkan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagai aset budaya yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan penggolongan kawasan dan bangunan cagar budaya berdasarkan nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya, dan umur.
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, jenis izin, prosedur pengelolaan, serta mengenakan sanksi administrasi.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kemampuan para pengambil keputusan, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, mengembangkan instrumen ekonomi, menyediakan informasi, melakukan sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan memberikan pelayanan.
- Hak dan kewajiban masyarakat, pemilik, penghuni, dan pengelola kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dalam menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan.
- Pembentukan Tim Pertimbangan Pelestarian Kawasan dan/atau Bangunan Cagar Budaya untuk memberikan pertimbangan kepada Walikota.
- Ketentuan mengenai inventarisasi, penetapan, dan pemberian tanda kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
- Pengaturan mengenai penguasaan, pemilikan, pelestarian, pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, pembongkaran, dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
- Pengawasan oleh Walikota melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
- Pemanfaatan dan pengembangan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dengan izin Walikota.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang melaksanakan pelestarian.
- Pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah.