Peraturan Bupati ini menetapkan standar biaya kebutuhan makan minum rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Mempawah. Latar belakang penetapan standar biaya ini adalah untuk memperhatikan indeks harga barang kebutuhan pokok dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Mempawah, serta untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan mengefisienkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Standar biaya makan minum rumah tangga Bupati ditetapkan sebesar Rp. 69.900.000,00 per bulan, sedangkan untuk Wakil Bupati sebesar Rp. 46.600.000,00 per bulan. Biaya ini sudah termasuk pajak dan tidak diberikan dalam bentuk uang. Belanja makan minum rumah tangga disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pejabat Negara dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan, dan kewajaran. Jika Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, maka tidak diberikan belanja makan minum rumah tangga.