For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004 tentang Perijinan Bidang Usaha Industri

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 03/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2004Publication Date:29 Januari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerijinan Bidang Usaha Industri
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date30 Januari 2004
Publication Date29 Januari 2004
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.11 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang usaha industri di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya pembangunan ekonomi sektor industri dan perlunya pembinaan serta pengembangan daya saing industri. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri yang berkesinambungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha industri. 2. Pengaturan mengenai nilai investasi perusahaan sebagai dasar penentuan jenis izin yang diperlukan (TDI atau IUI). 3. Persyaratan persetujuan prinsip bagi perusahaan industri yang berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat sebelum mengajukan IUI. 4. Kewajiban bagi perusahaan industri untuk memberikan informasi industri secara berkala kepada Pemerintah Daerah. 5. Pengaturan mengenai masa berlaku izin (TDI dan IUI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, Persetujuan Prinsip berlaku selama 3 tahun dan tidak dapat diperpanjang). 6. Ketentuan mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan TDI dan IUI apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 7. Pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian TDI dan IUI, dengan tarif yang telah ditetapkan.

1. Persetujuan prinsip yang telah diperoleh perusahaan industri dari Dinas sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu tahap untuk memperoleh IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perijinan yang diterbitkan di bidang usaha industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan penyesuaian (here-registrasi) sesuai dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).