Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, meliputi:
- Jenis Olahraga: Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Pariwisata Olahraga.
- Pembinaan dan Pengembangan: Meliputi penentuan kebijakan olahraga, standar olahraga, tenaga olahraga, organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, pemberian penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan.
- Pengelolaan Keolahragaan: Mencakup perencanaan keolahragaan dan organisasi keolahragaan.
- Penyelenggaraan Kegiatan: Kejuaraan, pekan, dan festival olahraga.
- Pelaku Olahraga: Pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga.
- Infrastruktur: Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga.
- Pendanaan: Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan.
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
- Peran Serta Masyarakat: Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
- Kerja Sama dan Informasi: Pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan.
- Industri Olahraga: Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
- Standardisasi: Penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.
- Doping: Pencegahan dan pengawasan terhadap doping.
- Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga.
- Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, dan organisasi olahraga.