on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan yang merendahkan martabat mereka sebagai manusia, serta untuk menjaga stabilitas jiwa dan rohani mereka dalam pergaulan sosial dan proses hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan. Pemerintah Daerah wajib membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pelayanan terpadu. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.