Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar. Perumda ini memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik melalui jaringan perpipaan maupun non-perpipaan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 102.867.521.722,54, yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam pengelolaan perusahaan. Qanun ini juga mengatur mengenai rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, operasional, kerjasama, pinjaman, serta pelaporan Perumda. Penggunaan laba bersih diatur dengan prioritas pada peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan air minum. Selain itu, Qanun ini juga mengatur tentang pelayanan dan tarif air minum, pembentukan anak perusahaan, evaluasi kinerja, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, dana pensiun bagi pegawai, keanggotaan dalam asosiasi, serta ketentuan mengenai pembubaran Perumda.