For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 4/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 4 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Penyediaan Air Bersih

Information

TypeQanun
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date07 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentJanto

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar 53), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 69).

Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar. Perumda ini memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik melalui jaringan perpipaan maupun non-perpipaan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 102.867.521.722,54, yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam pengelolaan perusahaan. Qanun ini juga mengatur mengenai rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, operasional, kerjasama, pinjaman, serta pelaporan Perumda. Penggunaan laba bersih diatur dengan prioritas pada peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan air minum. Selain itu, Qanun ini juga mengatur tentang pelayanan dan tarif air minum, pembentukan anak perusahaan, evaluasi kinerja, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, dana pensiun bagi pegawai, keanggotaan dalam asosiasi, serta ketentuan mengenai pembubaran Perumda.

1. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar pada saat awal pendirian PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Qanun ini. 2. Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang pada saat Qanun ini diundangkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.