For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1964 tentang Pembentukan Komite Nasional Ganefo

Also known as: Keppres 178/1964 · Keppres No. 178 Tahun 1964 · Keppres Nomor 178 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1964Publication Date:20 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Komite Nasional Ganefo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1964
Publication Date20 Juli 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 178 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional GANEFO sebagai badan pelaksana Dewan Olahraga Republik Indonesia dalam mengelola kegiatan Indonesia dalam gerakan GANEFO. Komite ini bertanggung jawab kepada Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia dan memiliki tugas untuk menjalin hubungan dengan Federasi GANEFO, komite kontinental, dan nasional, serta organisasi internasional terkait. Komite juga bertugas mengatur pengiriman delegasi olahraga Indonesia ke acara GANEFO dan kegiatan olahraga internasional lainnya, serta melakukan usaha penerangan mengenai gerakan GANEFO. Untuk melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk biro-biro dengan susunan dan tugas yang ditetapkan oleh Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia. Peraturan tata kerja Komite akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri dengan persetujuan Ketua Eksekutif Dewan Olahraga Republik Indonesia.

(-)

(-)