on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, perizinan tertentu, izin usaha perikanan (IUP), usaha pembudidayaan ikan, pembenihan ikan, pembesaran ikan, badan, kas daerah, wajib retribusi, SKRD, SKRDLB, STRD, daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan dinas. Objek retribusi izin usaha perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa usaha perikanan diukur berdasarkan luas areal lahan, jumlah unit yang digunakan, serta jenis ikan yang dibudidayakan dalam kegiatan usaha budidaya ikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan ditetapkan untuk berbagai jenis usaha pembudidayaan ikan air tawar, air payau, dan air laut, termasuk pembenihan dan pembesaran ikan, serta budidaya tiram mutiara, keramba jaring apung, rumput laut, teripang, dan kepiting bakau.