on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Cagar Budaya
Also known as: Perda Kabupaten Berau 13/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pelestarian, memberikan dukungan anggaran dan kegiatan perlindungan, serta mempromosikan warisan budaya daerah secara luas.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan Cagar Budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Setiap orang wajib melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki atau dikuasainya dalam keadaan darurat. Pengamanan dilakukan untuk menjaga cagar budaya agar tidak hilang, rusak, atau musnah, menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. Pemerintah Daerah menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi. Pemeliharaan cagar budaya menjadi kewajiban setiap orang yang memiliki dan/atau menguasainya. Pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik.
Pengembangan cagar budaya memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya. Setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya setelah memperoleh izin Bupati dan izin pemilik. Pengembangan cagar budaya meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
Pemerintah Daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan/atau dunia usaha. Pemerintah Daerah memiliki tugas melakukan perlindungan terhadap cagar budaya, termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi perlindungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika perlindungan, mengkoordinasikan perlindungan lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat, dan membuat peraturan pengelolaan cagar budaya.
Registrasi cagar budaya meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan. Setiap orang yang memiliki cagar budaya harus mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Setiap orang yang melindungi cagar budaya dapat memperoleh kompensasi dan insentif.