on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Also known as: Kepka BPJPH 56/2026 · Kepka BPJPH No. 56 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 56 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 56 Tahun 2026 menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia dalam pengawasan JPH, seiring dengan perubahan status organisasi BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan perubahan regulasi terkait penyelenggaraan JPH yang menuntut pengawasan berbasis risiko yang lebih dinamis dan berkelanjutan.
Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan standar penyelenggaraan pelatihan, menyelaraskan pelaksanaan pelatihan dengan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keseragaman kurikulum, metode, dan hasil pelatihan. Pelatihan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai Pengawas JPH atau ditugaskan dalam bidang pengawasan JPH.
Metode pelatihan yang diterapkan adalah blended learning yang menggabungkan pembelajaran daring dan tatap muka/lapangan, yang terdiri dari empat tahapan: On Job Training (OJT 1) melalui Massive Open Online Course (MOOC), In Service Training (IST 1) secara langsung, On Job Training (OJT 2) berupa praktik pengawasan lapangan, dan In Service Training (IST 2) berupa bimbingan teknis penyusunan laporan dan presentasi hasil praktik. Kurikulum pelatihan mencakup kelompok dasar, kelompok inti, kelompok penunjang, serta praktik lapangan, dengan total durasi 109 jam pelajaran.