For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Also known as: Perda Kota Bogor 5/2021 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2021Publication Date:12 Juli 2021
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date12 Juli 2021
Publication Date12 Juli 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kota Bogor secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ruang lingkupnya meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non air oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, termasuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang meliputi unit air baku, produksi, distribusi, pelayanan, dan pengelolaan. Perumda juga bertugas melaksanakan rencana pengadaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPAM. Selain itu, Perumda berwenang menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai tarif yang ditetapkan, memberikan pelayanan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang sesuai standar, serta membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel. Perumda dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan air minum. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan air minum, termasuk sambungan air minum, pemasangan kembali sambungan, balik nama, penggantian meter air, pindah letak meter, tera meter, pengujian kualitas air, pemutusan saluran air atas permintaan pelanggan, penyediaan air minum melalui mobil tangki, hidran kebakaran, terminal air, Kran Air Siap Minum, pelayanan air minum untuk keadaan darurat, sarana pembayaran rekening air minum, dan unit usaha lainnya. Proses permohonan sambungan air minum, kepemilikan dan tanggung jawab atas jaringan air minum, serta ketentuan terkait pemasangan kembali sambungan, balik nama, penggantian meter air, pindah letak meter, dan tera meter juga diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang rekening air minum, biaya beban tetap, pembayaran rekening, dan keberatan atas rekening air. Tarif air minum ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan usulan Direksi dengan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas. Hak dan kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta pelanggan juga diatur, termasuk tanggung jawab produk dan ganti rugi. Terdapat larangan-larangan bagi pelanggan dan pihak lain terkait penggunaan air minum dan fasilitas Perumda. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan saran terkait pelayanan air minum juga diatur.

Pada saat Peraaturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan air minum sementara atau tetap, dan/atau denda. 2. Pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran selama 2 bulan berturut-turut dikenakan sanksi pemutusan sementara. 3. Pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan setelah pemutusan sementara dikenakan sanksi pemutusan tetap. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.