For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2003Publication Date:2 Juli 2003
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date09 Juli 2003
Publication Date02 Juli 2003
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003 ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan prakarsa, kreativitas, dan peran serta aktif masyarakat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. - Tugas pokok Pemerintah Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Desa. - Unsur organisasi Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretariat Desa, Dusun/Kapunduhan, dan Pelaksana Teknis Lapangan. - Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan perselisihan masyarakat Desa, dan mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan. - Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam memberikan saran pendapat, memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat Desa, memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum Desa, merumuskan program kegiatan Kepala Desa, melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan, menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, mengadakan kegiatan inventarisasi, melaksanakan kegiatan pencatatan tanah dan pencatatan administrasi pertanahan, melaksanakan administrasi kepegawaian aparat Desa, melaksanakan administrasi kependudukan pembangunan dan administrasi kemasyarakatan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. - Kepala Urusan memberikan pelayanan administrasi atau ketatausahaan dalam urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, perekonomian, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, keuangan, dan umum. - Kepala Dusun/Punduh membantu tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. - Pelaksana Teknis Lapangan membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di lapangan.

1. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh Instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Kepala Desa yang tidak bersikap dan bertindak adil, diskriminatif dan mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan teguran dan atau peringatan tertulis oleh BPD.