For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 6/2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2025Publication Date:30 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date30 Januari 2025
Publication Date30 Januari 2025
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, bagian ini diisi dengan: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD. Ketentuan Substansial: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 906.246.786.712,00.

1. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan peraturan kepala daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2025.

(-)