For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Satu Atap Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan

Also known as: Perda Kota Jayapura 8/2007 · Perda Kota Jayapura No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2007Publication Date:22 Oktober 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Satu Atap Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date22 Oktober 2007
Publication Date22 Oktober 2007
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2007 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Satu Atap yang terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan visi Pemerintah Daerah Kota Jayapura sebagai kota yang bersih, indah, aman, maju, dan sejahtera, serta visi Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Jayapura sebagai barometer pendidikan di Provinsi Papua. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan dengan mendekatkan pola penyelenggaraan pendidikan SD, SMP, dan SMA melalui konsep Sekolah Satu Atap.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian Sekolah Satu Atap yang merupakan sekolah percontohan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  2. Kedudukan Sekolah Satu Atap sebagai sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Jayapura dan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bertanggung jawab kepada Walikota Jayapura.
  3. Tugas Sekolah Satu Atap adalah menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan pengembangan pendidikan, pelaksanaan pendidikan, evaluasi, dan pelayanan administrasi.
  4. Susunan organisasi Sekolah Satu Atap terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah (bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat), Penanggungjawab (TK, SD, SMP, SMA, SMK), Wali Kelas, Guru, Komite Sekolah, Sub Bagian Tata Usaha, dan Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan dan Laboratorium).
  5. Pengaturan mengenai tugas dan fungsi masing-masing komponen organisasi sekolah, termasuk Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Penanggungjawab, Wali Kelas, Guru, dan Komite Sekolah.
  6. Ketentuan mengenai ketenagaan, termasuk persyaratan kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
  7. Pengaturan mengenai penerimaan siswa, hak dan kewajiban siswa, serta peran orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan.
  8. Ketentuan mengenai sarana dan prasarana pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah.
  9. Pengaturan mengenai akreditasi sekolah untuk menentukan kelayakan kegiatan pendidikan.
  10. Ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan yang bersumber dari APBD dan sumber lain.
  11. Pengaturan mengenai kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan hukum bagi guru.

(-)

1. Walikota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, atau penutupan sekolah. 2. Walikota dapat menunda atau membatalkan pemberian bantuan yang sudah berjalan. 3. Walikota dapat menjatuhkan hukuman kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan penyimpangan.