For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 1/2014 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:15 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 123), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 149) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 124), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 150) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 125), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 151) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 152)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 778.381.331.704,53 dan belanja sebesar Rp 757.542.651.305,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 20.838.680.399,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 62.093.260.699,60 dan pengeluaran sebesar Rp 4.626.748.616,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 57.466.512.083,60. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati Way Kanan akan menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)