on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
Also known as: Perda Kota Pontianak 13/2011 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Pontianak melalui penyesuaian organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Perubahan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan-peraturan pemerintah serta peraturan menteri dalam negeri terkait penataan organisasi perangkat daerah.
Penyesuaian nomenklatur dan susunan organisasi SKPD dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas, luas wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah, serta sarana dan prasarana penunjang tugas.