For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2014Publication Date:13 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date13 Juni 2014
Publication Date13 Juni 2014
Place of EnactmentSoasio

(-)

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan partisipatif.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan daerah, program kebijakan daerah, dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan daerah.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan daerah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel, hak dan kewajiban penyelenggara badan publik, serta hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik. Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dan berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Badan Publik: Wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien.
  • Pemohon Informasi Publik: Berhak memperoleh informasi publik, mengajukan permintaan informasi secara tertulis, dan mengajukan gugatan jika mendapat hambatan.
  • Pengguna Informasi Publik: Wajib berlaku tertib, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mencantumkan sumber informasi.

Pasal 26 Penyusunan dan penetapan Peraturan Walikota, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Orang yang memberikan keterangan palsu atau merusak sarana informasi publik diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.