Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Samarinda. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan hiburan dan pemungutan pajak hiburan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Definisi Hiburan:** Menjelaskan berbagai jenis hiburan yang dikenakan pajak, seperti tontonan film, kesenian, pagelaran musik, diskotik, karaoke, dan lain-lain.
- **Subjek dan Wajib Pajak:** Menetapkan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan sebagai subjek pajak, dan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan sebagai wajib pajak.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35%, dengan klasifikasi tarif yang berbeda untuk jenis hiburan tertentu (misalnya, bioskop, pertunjukan seni, kafe, permainan biliar).
- **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, serta tata cara penagihan pajak yang terutang.
- **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- **Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Kepala Daerah dapat membetulkan ketetapan pajak yang salah, serta mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
- **Kadaluarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah 5 tahun.
- **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan, dan Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- **Ketentuan Pidana:** Mengatur sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan.